"Pada webinar sosialisasi aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan ada beberapa hal poin utama yang kami sampaikan, yang pertama adalah cara update aplikasi, kemudian fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0, dan yang ketiga ialah perubahan cara pelaporan SPT Masa PPN di aplikasi e-Faktur ini. Penerapan e-Faktur 3.0 ini bisa dimulai pada tanggal 1 Oktober 2020, jadi untuk masa September Bapak/Ibu sudah bisa melaporkan dengan aplikasi 3.0," kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo dalam pembukaan acara Webinar Sosialisasi Aplikasi e-Faktur 3.0 yang diselenggarakan KPP Pratama Sintang secara daring menggunakan media Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Sintang (Kamis, 1/10).
KPP Pratama Sintang menyelenggarakan Webinar Sosialisasi e-Faktur 3.0 diikuti oleh sejumlah 66 peserta yang merupakan Wajib Pajak PKP di lingkup wilayah kerja Kabupaten Sintang, Melawi serta Kapuas Hulu. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sesi tanya jawab oleh Account Representative KPP Pratama Sintang yaitu Fajar Cahyadi dan Permana Wiranata dan diakhiri dengan tanya jawab.
- 71 kali dilihat