Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengelar kelas pajak pengenalan atau habituasi Aplikasi Coretax. Sebanyak 188 wajib pajak menjadi peserta selama empat hari berturut-turut pada kelas pajak yang diadakan di Aula KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Kamis, 24/10).
Kelas pajak dibuka langsung oleh Kepala KPP Madya Semarang Artiek Purnawestri. Dalam sambutannya, Artiek menyampaikan bahwa Coretax merupakan aplikasi yang akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannnya.
“Salah satu keunggulan Coretax adalah satu aplikasi untuk seluruh jenis pajak dan tersedia secara online. Wajib pajak tidak perlu menginstal aplikasi tersebut dalam komputer. Selain edukasi Coretax langsung secara hands on di KPP, wajib pajak juga dapat mempelajarinya dalam bentuk simulator Coretax yang dapat diakses melalui jaringan internet,” ucap Artiek.
Wajib pajak diajak untuk mencoba akses dan mempraktikkan aplikasi purwarupa Coretax. Wajib pajak dipandu oleh tim edukator mempraktikkan pembuatan faktur pajak, bukti potong elektronik unifikasi, Bukti Potong A1 PPh Pasal 21, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak juga belajar membayar pajak dengan Deposit Pajak.
Deposit pajak adalah fitur baru dalam Coretax di mana wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul. Pengunaan Deposit Pajak dalam pelunasan pajak dapat mencegah wajib pajak dari sanksi keterlambatan bayar.
Pewarta: Wahyono |
Kontributor Foto: Nine Wahyu Wihartomo |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat