Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan edukasi terkait tata cara pembuatan faktur pajak menggunakan aplikasi Coretax DJP kepada wajib pajak di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 20/1).
Andreas selaku wajib pajak yang merupakan perwakilan dari CV PG ingin mempelajari cara pembuatan faktur pajak terkait dengan transaksi penjualan tandan buah segar kelapa sawitnya kepada perusahaan.
Aulia Harnomo, Penyuluh KPP Pratama Sintang, selaku pegawai yang bertugas kemudian menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
“Untuk tahun pajak 2025, selain aplikasi yang berubah, terdapat penyesuaian tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pak. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, untuk barang dan jasa selain kategori mewah dan jenis penyerahan di Pasal 4 ayat (1) PMK 131 akan dikenakan PPN dengan tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12. Sehingga kode faktur yang biasanya menggunakan 01, sekarang menggunakan 04,” tambah Aulia.
Aulia berharap setelah dilakukan asistensi cara pembuatan faktur pajak, wajib pajak dapat beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi perpajakn yang baru sehingga mampu membuat faktur pajak secara mandiri.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 79 kali dilihat