Seorang wajib pajak pengusaha jasa angkut mengunjungi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan (Rabu, 25/8).

Kunjungannya kali ini untuk untuk melakukan klarifikasi atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditemui langsung oleh Dennis Dunan, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanjung Redeb dan Willy Arimessa, Account Representative di ruang Konsultasi KP2KP Tanjung Selor. 

"Sesuai dengan informasi dan keterangan yang didapat, diketahui bawa wajib pajak yang datang dan menemui kami tadi merupakan direktur dari sebuah perusahaan berbadan hukum CV dengan usaha jasa angkut," ungkap Willy. 

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.

"Kami undang wajib pajak tersebut untuk datang ke KP2KP Tanjung Selor guna mengklarifikasi atas data yang kami punya. Selain itu, kami menanyakan tentang profil usaha dari wajib pajak tersebut dari hulu ke hilir, agar kami bisa mengetahui secara lengkap mengenai usahanya," tutur Dennis.

Dari hasil klarifikasi terkait omzet, terdapat selisih atas bahan baku dan harga pokok penjualan. "Kami senang, wajib pajak sangat komunikatif dan terbuka dalam hal perpajakannya karena akan membangun hubungan positif antara fiskus dan wajib pajak," jelas Willy lebih lanjut

Sistem perpajakan Indonesia menganut asas self assessment, dimana wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya perpajakannya secara mandiri. "Di posisi ini, kami memberikan edukasi kepada wajib pajak tersebut agar melaksanakan kewajiban perpajakan  dengan benar dan sesuai kondisi yang sebenarnya, tentunya dengan komunikasi yang baik dan ramah,” pungkas Willy.