Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara luring di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia (STIE YPPI) Rembang (Kamis, 16/06).
Acara tersebut dihadiri oleh wajib pajak yang berdomisili di Rembang. Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak diberikan penjelasan mengenai PPS.
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan wajib pajak dapat segera memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan harta dan kewajiban yang selama ini belum tercantum di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir PPS yaitu 30 Juni 2022.
- 15 kali dilihat