Salah satu wajib pajak di Kabupaten Kapuas Hulu mengunjungi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau untuk melakukan konsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Putussibau Kota, Kab. Kapuas Hulu (Senin, 20/6). Wajib pajak tersebut bertemu langsung dengan Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa bersama dua petugas KP2KP Putussibau.

Wajib pajak dengan sapaan Andre itu menuturkan bahwa, Ia menerima surat imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk dapat mengikuti PPS. Andre mengajukan pertanyaan kepada petugas KP2KP Putussibau terkait apa itu PPS, dan bagaimana cara untuk mengikuti atau melaksanakan PPS ini.

“Jadi, PPS ini sebenarnya apa dan apabila saya ikut, bagaimana caranya?” tanyanya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Jefri menjelaskan terlebih dahulu kepada Andre mengenai apa itu PPS. Menurut Jefri, PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Lebih lanjut, Andre menyatakan bahwa sebelumnya Ia memang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty. Jefri pun mulai menjelaskan mengenai tarif atas pengungkapan harta pada program PPS ini. Apabila harta yang akan diungkapkan diperoleh sebelum tahun 2016 dan pernah mengikuti Tax Amnesty, maka tarif yang dikenakan sebesar 11% untuk aset yang berasal dari luar negeri, 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan dalam negeri, dan 6% untuk aset luar negeri repatriasi dan dalam negeri yang diinvestasikan di wilayah NKRI.

Sedangkan apabila harta yang akan diungkap diperoleh pada rentang 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh nya, maka tarif yang dikenakan sebesar 18% untuk deklarasi luar negeri, 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan dalam negeri, 12% untuk aset luar negeri repatriasi dan dalam negeri yang diinvestasikan di wilayah NKRI.

“Nah, kalau sudah jelas, tinggal dari Mas Andre ini mau mengungkapkan harta yang termasuk di kategori yang mana? Untuk cara ungkapnya sendiri secara daring melalui laman pajak.go.id.,” tanya Jefri ke Andre.

“Kalau Mas Andre kesulitan, silakan kapan mau datang ke kantor dengan membawa laptop atau handphone agar kita bantu asistensi proses pengungkapan hartanya,” pungkasnya.