Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo gelar kelas pajak SPT Unifikasi kepada wajib pajak di aula KPP Pratama Probolinggo (Kamis, 16/6).
Kelas pajak SPT Unifikasi tersebut diadakan dalam rangka praktik menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi sesuai dengan PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Kegiatan ini diikuti oleh 25 wajib pajak yang terdiri atas Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Tim Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dian Puspitasari dan Ganjar Dwi Kharisma.
“SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”, jelas Ganjar dalam mengawali materi kelas pajak.
“SPT Masa PPh Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu: PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Pada aplikasi e-Bupot Unifikasi, terdapat fitur-fitur baru sehingga beberapa wajib pajak kesulitan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi karena beberapa wajib pajak belum mendapat sosialisasi tutorial aplikasi e-Bupot Unifikasi dan beberapa wajib pajak kurang ahli dalam mengoperasikan aplikasi,” tutur Dian Puspitasari.
Dalam kegiatan kelas pajak SPT Unifikasi tersebut, wajib pajak terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut ditandai dengan keaktifannya dalam mengajukan pertanyaan di sesi tanya jawab. Narasumber berharap dengan diadakannya kelas pajak SPT Unifikasi ini wajib pajak terbantu dan paham cara menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- 17 kali dilihat