
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menyelenggarakan Kelas Pajak bertajuk “Implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN Aplikasi e-Faktur 3.0" kepada wajib pajak penentu penerimaan (wajib pajak prioritas) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu (Selasa, 8/9). Kelas pajak kali ini diadakan secara daring melalui media Zoom Meeting yang dipandu dari KPP Pratama Palu.
Aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan digunakan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia mulai Masa Oktober 2020. Narasumber kegiatan ini adalah Ngurah Budiartha Wicaksana (Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II) dan Tim Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Palu.
Prepopulated, baik Pajak Masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada di e-Faktur 3.0. Pada aplikasi sebelumnya, e-Faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, PKP harus melakukan input (1) secara manual (key-in) (2) melalui skema impor (3) melalui aplikasi scanner e-faktur ke aplikasi e-Faktur.
e-Faktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan by system. Sehingga wajib pajak tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur. Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika wajib pajak ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.
Fitur tambahan di aplikasi e-faktur 3.0 antara lain :
- Prepopulated Pajak Masukan
- Prepopulated PIB
- Prepopulated SPT
- Sinkronisasi kode cap fasilitas
Dengan diselenggarakannya kelas pajak ini diharapkan Pengusaha Kena Pajak mengenal lebih awal, mengingat akan diberlakukan mulai masa Oktober 2020. Dan para wajib pajak lebih patuh lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khusus nya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- 124 kali dilihat