Wajib Pajak badan mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh untuk konsultasi terkait perpanjangan sertifikat elektronik (Kamis, 13/6). Penyuluh Pajak KP2KP Nanga Pinoh yang bertugas saat itu kemudian menjelaskan wajib pajak terkait persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan pada saat mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik.
“Selamat pagi Pak, saya mau perpajangan sertifikat elektronik untuk badan usaha saya. ” ucap wajib pajak. Diketahui wajib pajak merupakan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Ini Pak permohonan dan persyaratannya,” ucap wajib pajak kepada petugas penyuluh pajak. Kemudian petugas penyuluh pajak melakukan proses pengecekan semua dokumen dan persyaratan perpanjangan sertifkat elektronik yang dibawa wajib pajak. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dokumen sudah lengkap dan permohonan dapat diproses segera.
“Pak persyaratannya sudah lengkap ya, saya proses terlebih dahulu,” ucap petugas pajak. Setelah permohonan hampir selesai, wajib pajak diminta untuk membuat kode passphrase. Setelah kode passphrase dibuat, petugas penyuluh pajak mengunduh sertifikat elektronik dan mengirimkannya kepada wajib pajak.
Melalui kegiatan konsultasi ini, petugas penyuluh pajak berharap banyak wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah memiliki sertifikat elektronik, tidak lupa untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik setiap 2 tahun sekali. Petugas penyuluh pajak juga berharap semakin banyak wajib pajak PKP yang taat terhadap kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Iqbal Pasuja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 75 kali dilihat