Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura di Kabupaten Banjar ramai dipadati oleh wajib pajak yang ingin menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya di hari terakhir batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Jumat, 31/3).

Pada hari-hari menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, beberapa kantor pajak termasuk KP2KP Martapura memperpanjang jam pelayanan mulai pukul 07.00 hingga pukul 18.30 waktu setempat.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing pada laman pajak.go.id, sehingga lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan dari mana saja. Akan tetapi, banyak juga wajib pajak yang memilih datang ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi dan konsultasi dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut.

Pada hari terakhir pelaporan SPT Tahunan, antrean wajib pajak di KP2KP Martapura mencapai 150 wajib pajak. Petugas pelayanan KP2KP Martapura dan relawan pajak dengan kesabaran dan ketulusan yang maksimal memberikan asistensi pelaporan SPT secara online kepada wajib pajak yang datang. Dengan optimalisasi pelayanan perpajakan di hari terakhir pelaporan SPT Tahunan ini, KP2KP Martapura berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya dalam hal menjalankan kewajiban perpajakannya.

Terima kasih kepada seluruh Kawan Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Yulita Listiani
Kontributor Foto: Dezha Nun Aurellia
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.