
Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Sri Muryani menjelaskan terkait Wajib Pajak Non Efektif dalam kegiatan jemput bola Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kantor Kecamatan Nguter (Jumat, 10/2).
Sri mengungkapkan bahwa wajib pajak non efektif atau NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Ada banyak kriteria wajib pajak non efektif, salah satu kriteria penetapannya bagi orang pribadi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hal tersebut menjawab pertanyaan wajib pajak pensiun yang menanyakan pengertian wajib pajak non efektif, dikarenakan saat pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing terdapat notifikasi penghasilan di bawah PTKP dan atas NPWP yang dimiliki dapat diajukan permohonan wajib pajak non efektif.
“Dikarenakan sudah pensiun dan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, Saudara dapat mengajukan permohonan non efektif NPWP. Permohonan diajukan ke kantor pajak terdaftar dengan mengisi formulir penetapan wajib pajak NE dilampiri dengan data pendukung, dapat berupa surat keputusan pensiun,” lanjut Sri.
Sri menambahkan bahwa setelah permohonan penetapan wajib pajak non efektif disetujui, wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT, wajib pajak juga tidak akan diterbitkan surat teguran maupun Surat Tagihan Pajak (STP) karena tidak menyampaikan SPT.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Linda C |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 1237 kali dilihat