Salah satu wakil dari Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mendatangi layanan konsultasi helpdesk guna mempelajari cara pengajuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) melalui Coretax DJP di KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 5/3).

Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung, Candra Tri Ananto, memberikan penjelasan terkait pengajuan KSWP melalui Coretax DJP. “Proses KSWP akan memastikan wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya, yaitu kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2 tahun terakhir. Jika statusnya wajib pajak valid, maka layanan publik dapat diberikan,” terang Candra.

Setelah pengguna masuk ke laman Coretax DJP, wajib pajak dapat mengajukan KSWP pada menu layanan wajib pajak, kemudian memilih layanan administrasi untuk membuat permohonan layanan administrasi.

Candra memberikan penjelasan bahwa wajib pajak dapat memilih kode AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada jenis layanan dan memilih AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak. Setelah itu, wajib pajak dapat mengisi data-data yang dibutuhkan sesuai dengan kolom isian yang tersedia. Dokumen surat keterangan status wajib pajak akan terunduh secara otomatis setelah wajib pajak selesai menyimpan dan mengirim permohonan.

Safio, wakil Wajib Pajak Badan, mengakui kemudahan pengajuan layanan KSWP melalui Coretax DJP. “Prosesnya ternyata mudah dan cepat, ya. Ternyata, sebetulnya ini bisa dilakukan dari kantor atau rumah saja tanpa harus datang ke KPP,” ungkapnya.

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.