KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I telah membuka kembali layanan perpajakan tatap muka (Senin, 15/6). Sehubungan dengan penerapan tatanan kenormalan baru, protokol kesehatan tetap menjadi perhatian utama dalam pemberian layanan kepada wajib pajak.
Untuk mencegah penularan Covid-19, setiap wajib pajak yang datang ke Kantor untuk mendapatkan layanan tatap muka wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah di tentukan, yaitu selalu memakai masker, jaga jarak, rajin menyuci tangan dengan sabun, atau membasuh tangan dengan hand sanitizer dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
- 43 kali dilihat