Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan edukasi terkait mekanisme penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan/atau bangunan melalui aplikasi Coretax di Tempat Pelayanan Terpadi (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 18/2). 

Wajib pajak merupakan orang pribadi pemilik tanah dan bangunan yang disewakan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh, PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu pajak yang bersifat final dengan tarif 10% dari penghasilan bruto atas sewa tanah dan/atau bangunan. Apabila tanah dan/atau bangunan ini disewakan kepada orang pribadi yang tidak dapat melakukan pemotongan, pajak atas penghasilan sewa disetor sendiri.

“Sebelumnya, saya melakukan penyetoran PPh Final secara mandiri menggunakan kode jenis setoran 403, Bu. Tetapi saya cek untuk tahun 2025 sudah tidak bisa lagi dibuat melalui DJP Online,” ujar wajib pajak ketika mendatangi loket helpdesk

“Betul, Pak. Mulai 1 Januari 2025, seluruh administrasi perpajakan sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP, termasuk untuk penyetoran PPh Final atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan,” jelas Firda. 

Firda menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyetoran PPh, wajib pajak terlebih dahulu membuat bukti potong atas penyetoran sendiri. Setelah itu, wajib pajak juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi atas bukti potong yang telah direkam. “Setelah data bukti potong terekam pada SPT Masa, Bapak bisa memilih Bayar dan Lapor untuk melakukan penyetoran pajak,” tambah Firda. 

Tak lupa, Firda juga menjelaskan terkait fitur deposit pada aplikasi Coretax DJP untuk memudahkan wajib pajak apabila dalam satu bulan diperlukan beberapa kali penyetoran pajak.  

Atas informasi yang diterimanya, wajib pajak mengaku sangat terbantu dan berterima kasih atas layanan konsultasi yang diberikan. Dengan demikian, ia tidak lagi kebingungan terkait tata cara penyetoran pajak atas penghasilan yang diperolehnya. 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.