Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung mengadakan Kelas Pajak e-Bupot Unifikasi untuk Wajib Pajak Non-Instansi Pemerintah di Kabupaten Tulungagung (Kamis, 14/04).

Sejak diundangkan di tahun 2020 dan melewati masa transisi di bulan Januari sampai dengan Maret, pada masa pajak April ini e-Bupot Unifikasi wajib digunakan bagi seluruh Wajib Pajak Pemotong dan Pemungut. Menyikapi hal tersebut, KPP Pratama Tulungagung melakukan sosialisasi baik secara daring maupun tatap muka dan untuk kegiatan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang Aula KPP Pratama Tulungagung.

Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tulungagung kepada kurang lebih 20 peserta yang telah mendaftarkan diri sebelumnya untuk mengikuti  kelas pajak.

Dengan adanya kegiatan ini KPP Pratama Tulungagung berharap wajib pajak semakin teredukasi tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi, sehingga tidak ada kendala lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan.