Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak orang pribadi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cilacap (Jumat, 28/7).

“Selamat siang mbak, alamat rumah saya sudah berubah Sedangkan alamat yang tercantum pada NPWP masih alamat lama. Saya ingin mengubah alamat pada NPWP saya mbak, tetapi NPWP saya Non Efektif, bagaimana ya mbak?” tanya wajib pajak yang bernama Djoko Sudjatmoko.

Wajib Pajak (WP) yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut terkendala dalam mengajukan permohonan perubahan data dikarenakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus non efektif. Pelaksana TPT Seksi Pelayanan, Pritadevi Setya Azahro dengan sigap membantu wajib pajak melakukan pengaktifan kembali melalui permohonan.

“Bapak dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali dengan mengisi formulir dan surat pernyataan pengaktifan kembali NPWP berikut, apabila NPWP sudah berhasil diaktifkan kembali proses perubahan data dapat dilakukan”, tutur Prita.

Setelah permohonan pengaktifan kembali NPWP berhasil dilakukan, NPWP pun kembali aktif. Permohonan perubahan data alamat NPWP wajib pajak tersebut dapat ditindaklanjuti. Djoko merasa sangat puas dan terbantu atas penjelasan serta pelayanan yang telah diberikan.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Septyarakansa Khoyrunnisa
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.