
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Kabupaten Melawi menerima kunjungan wajib pajak bernama Suharnoto yang datang untuk yang ketiga kalinya guna menyelesaiakan keikutsertaannya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Kamis, 9/6).
Saat pertama kali datang ke KP2KP Nanga Pinoh, wajib pajak tersebut hanya ingin mengetahui tata cara dalam mengikuti PPS ini. Suharnoto juga berniat untuk memanfaatkan tarif pajak paling rendah dalam PPS kali ini dengan menginvestasikan harta yang dilaporkan. Oleh karena itu, ia datang kembali ke KP2KP Nanga Pinoh untuk menanyakan kebijakan investasi harta tersebut.
Ketentuan mengenai investasi harta dalam PPS ini pun dijelaskan langsung Putut Rachmanto selaku Kepala KP2KP Nanga Pinoh. “Begini Pak, nanti untuk membeli instrumen investasi Bapak bisa langsung datang ke bank-bank ini,” jelas Putut Rachmanto sambil menunjukkan laman web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Selang beberapa hari dari pertemuan tersebut, Suharnoto datang kembali ke KP2KP Nanga Pinoh untuk mencetak surat keterangan telah mengikuti PPS. Sembari menyampaikan bukti bayar kepada petugas helpdesk di KP2KP Nanga Pinoh, wajib pajak tersebut juga menanyakan apa yang harus dibawa untuk membeli instrumen investasi dari PPS ini.
Petugas helpdesk KP2KP Nanga Pinoh kemudian memberikan surat keterangan telah mengikuti PPS dan menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut yang harus dibawa untuk membeli instrumen investasi PPS di bank.
- 10 kali dilihat