Sarana dan pra sarana merupakan hal penting yang harus dimiliki dan berstandar baik di Kantor Pelayanan Publik. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut dalam hal ini telah menyediakan fasilitas jalur disabilitas di lobi KPP.

Siti Robiah, salah satu Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan fasilitas tersebut datang ke KPP untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (5/2).

“Saya datang ke KPP bersama suami untuk mengajukan pendaftaran NPWP. Di sini disediakan jalur disabilitas yang memudahkan saya (pengguna kursi roda) sehingga akses masuk ke Gedung menjadi lebih mudah,” kata Siti saat ditemui di Tempat Layanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Garut, Jalan Pembangunan No. 224, Sukagalih, Tarogong Kidul.

Judieth Ester Berliana Pangaribuan selaku Kepala Seksi Pelayanan turut menemui Siti dan mengapresiasi usahanya datang ke KPP demi mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

“Terima kasih Ibu Siti karena telah datang ke Kantor Pajak. Semoga kami dapat terus meningkatkan pelayanan khususnya kepada WP yang berkebutuhan khusus. Ibu bisa kapan saja memberikan kritik dan saran kepada kami terkait fasilitas lainnya yang sekiranya masih belum disediakan di KPP,” tutur Judieth.

Jalur disabilitas ini disediakan dengan tujuan memberikan kemudahan dan kesempatan atau prioritas kepada Pegawai ataupun Wajib Pajak yang datang demi terjaminnya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain jalur disabilitas, KPP menyediakan pula kursi roda.

 

Pewarta: Lafenia Putri
Kontributor Foto: Lafenia Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.