Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari senantiasa membuka layanan bimbingan konsultasi kepada wajib pajak yang ingin mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik (Sertel) seperti pada hari ini di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Rabu, 14/10).

Selama masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, wajib pajak dapat meminta Sertel secara elektronik melalui email ke KPP terdaftar atau melaluil aman e-Nofa khusus untuk PKP yang sudah memiliki akun PKP. Lalu daftar email beserta nomor telepon unit kerja KPP atau KP2KP dapat dilihat melalui link www.pajak,go.id/unit-kerja. Dengan begitu, maka akan semakin memudahkan bagi PKP dalam melakukan aktivitas perpajakannya.

Wajib pajak yang sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memiliki Sertel dapat memperoleh Layanan Perpajakan secara elektronik tanpa harus keluar rumah. Layanan perpajakan yang didapat berupa pembuatan e-faktur, pembuatan e-bupot, permintaan nomor seri faktur pajak dan layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang disediakan oleh DJP.

Sertel memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal diberikan oleh DJP. Setelah masa berlaku habis, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Sertel. Proses pengajuan permintaan Sertel yang dipermudah akan semakin mempercepat proses transaksi usaha yang dilakukan oleh PKP.