Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2019 sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai dari Bulan Januari 2020 hingga akhir Maret 2020 untuk orang pribadi serta akhir April 2020 untuk wajib pajak badan. Dengan begitu, para wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan mereka sedini dan seawal mungkin untuk menghindari desakan antrean.

Salah seorang Wajib Pajak KPP Pratama Madiun, Riwanto sedari pagi sudah mendatangi KPP Madiun untuk melaporkan SPT Tahunan 2019 (Kamis, 2/1). Riwanto menjadi wajib pajak pertama yang telah melaporkan SPT Tahunan 2019.

Riwanto menceritakan bahwa ia mendapatkan edukasi dari KPP Pratama Madiun tentang kewajiban perpajakan seperti tata cara lapor dan batas waktu pelaporan. "Sekarang sudah lega karena telah menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak yaitu melaporkan  SPT Tahunan lebih awal. Tahun sebelumnya saya lapor saat mendekati batas waktu, sehingga harus antri lama," ungkap Riwanto.

Sebagai bentuk apresiasi, Kepala KPP Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo memberikan suvenir dan mengucapkan terimakasih kepada Riwanto atas komitmennya karena telah menjalankan kewajiban perpajakannya di awal waktu.

Inisiatif dari Riwanto patut dicontoh dan diteladani bagi wajib pajak lain untuk melaporkan SPT Tahunan 2019 melalui e-Filling lebih awal.