Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan, I Wayan Sinten melaksanakan kewajiban perpajakan dengan mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Badung Selatan di Denpasar, Bali (Selasa, 1/8).

Kedatangan I Wayan Sinten terkait pemenuhan pembayaran pajak penjualan tanah dan bangunan, “Selamat pagi, Bu. Saya ingin melakukan pembuatan kode billing atas penjualan tanah dan bangunan yang telah saya lakukan bulan lalu,” ucap I Wayan.

Kedatangan I Wayan disambut oleh petugas helpdesk pajak Badung Selatan (Badsel) Suzanne Octaviani. Suzanne selaku penyuluh pajak Badsel segera mengarahkan wajib pajak ke layanan pembuatan kode billing. I Wayan menyerahkan dokumen-dokumen penjualan tanah yang telah dilakukan untuk memudahkan petugas dalam memberikan panduan pembuatan kode billing. I Wayan Sinten sendiri adalah wajib pajak yang baru saja menjual aset tanah di kawasan Pecatu, Kuta Selatan.

“Ini hasil cetakan kode billing yang selanjutnya Bapak harus bayarkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui moblile banking, bank, atau kantor pos terdekat. Terima kasih ya Pak sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tentunya Bapak sudah menjadi contoh bagi generasi muda sekarang. Di masa-masa sekarang, Bapak masih percaya terhadap komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara,” ucap Suzanne.

I Wayan membalas, “Selama saya menginjak bumi pertiwi, segala ketentuan perpajakan akan selalu saya taati dan 100% saya percaya pada institusi pajak dan astungkara (semoga) pegawai-pegawai pajak amanah,” tutup I Wayan Sinten.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.