Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua dan KPP Pratama Bandar Lampung Satu menghadirkan layanan Pojok Pajak di Lampung City Mall, Kota Bandar Lampung (Sabtu, 8/2). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB ini disambut oleh wajib pajak di Kota Bandar Lampung.
Layanan pojok pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan adanya kolaborasi ini, wajib pajak dapat memperoleh layanan konsultasi pajak serta bimbingan pelaporan SPT secara langsung di pusat perbelanjaan yang strategis.
Banyak wajib pajak mengaku mengetahui informasi tentang pojok pajak dari akun media sosial resmi KPP. Mereka mengapresiasi upaya Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menghadirkan layanan pajak di lokasi yang mudah dijangkau. Selain mempermudah proses pelaporan pajak, keberadaan layanan ini juga memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang ingin sekaligus menikmati waktu bersama keluarga di akhir pekan.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pojok pajak di mal. Jadi, bisa lapor SPT sambil berbelanja atau sekadar bersantai dengan keluarga. Pelayanannya juga ramah dan cepat,” ujar Ario, salah satu wajib pajak yang hadir.
Petugas pajak memberikan layanan dan menjawab berbagai pertanyaan wajib pajak. "Dengan respons positif dari masyarakat, pojok pajak yang berlangsung di mal-mal diharapkan dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Bandar Lampung," ucap Yolanda, salah satu petugas.
Pewarta: Yolanda Permata Yanra |
Kontributor Foto: Delia Indah Paramitha |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat