Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Indah memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang datang ke Loket TPT Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, RT 003/RW 006, Pananggungan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Senin, 17/02).

"Email dan nomor handphone saya ganti, Kak. Jadi tidak bisa login Coretax DJP," ujar wajib pajak.

"Baik, Bapak. Silakan isi formulir perubahan data terlebih dahulu. Diisi dibagian kolom A Identitas Wajib Pajak dan kolom B pada bagian surel dan nomor telepon seluler," kata Indah. 

Perubahan data email dan nomor telepon seluler untuk WP OP ke loket TPT kantor pajak membutuhkan persyaratan sebagai berikut: formulir perubahan data Wajib Pajak Orang Pribadi diisi dan ditandatangani dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perubahan data tersebut memerlukan verifikasi ke alamat email maupun nomor telepon seluler wajib pajak.

Indah menyampaikan kepada wajib pajak, "Mohon pastikan nomor telepon seluler Bapak memiliki pulsa untuk bisa menerima kode verifikasi."

Selain pada loket TPT, wajib pajak dapat mengganti email dan nomor telepon seluler melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id pada menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'. Kemudian centang pada bagian 'Lupa Kontak yang Terdaftar?' dan isi email dan nomor telepon seluler baru di kolom yang tersedia.

Untuk mengetahui informasi terkait layanan administrasi perpajakan di kantor pajak, wajib pajak dapat mengikuti akun jejaring sosial resmi KPP Madya Tangerang pada Instagram dan Tiktok @pajakmadyatangerang, X @pajakmadyatng, Facebook, dan Youtube KPP Madya Tangerang. 

Pewarta: Tara
Kontributor Foto: Tara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.