Seorang wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha untuk melakukan konsultasi mengenai pembaruan E-Faktur 4.0 (Selasa, 23/7). Wajib pajak tersebut mengaku mendapatkan informasi ini dari internet dan kemudian meluangkan waktunya untuk melakukan update E-Faktur 4.0 di KP2KP Labuha, Halmahera, Maluku Utara. Pegawai KP2KP Labuha Alfin Rahman menyambut wajib pajak dengan baik, kemudian menjelaskan terkait syarat untuk melakukan update e-Faktur ini, serta fitur tambahan yang didapat setelah update dilakukan.

Alfin berkata, pembaruan Aplikasi e-Faktur 4.0 telah dirilis pada tanggal 20 Juli 2024 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada pembaruan kali ini, DJP menyesuaikan Aplikasi e-Faktur dengan kebijakan pengguanaan satu identitas data, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit serta beberapa tambahan fitur lainnya. Pembaruan ini dapat dilakukan setelah downtime pada tanggal 20 Juli 2024.

Wajib pajak tersebut lalu melakukan pembaruan Aplikasi e-Faktur 4.0 dengan backup database dari e-Faktur versi sebelumnya, kemudian mengikuti langkah pada panduan pembaruan e-Faktur 4.0 dibantu oleh Alfin. Wajib pajak tersebut mengaku terbantu dengan datang dan melakukan konsultasi langsung ke KP2KP Labuha, karena sebelumnya wajib pajak takut untuk melakukan update e-Faktur 4.0 jika terjadi eror pada aplikasi e-Faktur yang digunakan olehnya. Wajib pajak tersebut berharap dengan pembaruan ini, dapat memudahkan administrasi dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Alfin Rahman Hidayat
Kontributor Foto: Firmanda Abirama Bachtiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.