
KPP Pratama Serpong menyelenggarakan webinar dengan tema “Bimbingan Teknis Penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26” yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula KPP Pratama Serpong (Rabu, 29/7). Kegiatan ini juga dilakukan pada dua pekan sebelumnya, yakni Kamis, 16 dan 23 Juli 2020.
Joko Budianto selaku Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Serpong bertindak sebagai narasumber pada webinar kali ini. Webinar dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker dan memberlakukan physical distancing. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 tersebut berjalan lancar dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Hal tersebut ditunjukkan oleh banyaknya pertanyaan dan masukan dari para peserta hingga akhir acara.
Webinar yang diikuti total 230 peserta ini diadakan untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 terkait dengan diberlakukannya layanan e-Bupot bagi kedua jenis pajak tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017.
Penyelenggaraan webinar ini dimaksudkan untuk membantu mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
- 64 kali dilihat