Wajib Pajak KPP Madya Tangerang menyampaikan berbagai pertanyaan pada sesi ketiga Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 yang diselenggarakan oleh KPP Madya Tangerang langsung dari ruang rapat KPP Madya Tangerang secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 8/4).

Mayoritas pertanyaan adalah seputar tempat pendaftaran dan tempat pelaporan kegiatan usaha wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Albert Pahal dan Account Representative Rahmat Nurseha Tubagus menjawab seluruh pertanyaan wajib pajak dengan detail dan sistematis. Wajib pajak pun masih dapat menghubungi nomor WhatsApp NGOBRAS 415 di nomor 0817 6868 415 untuk pertanyaan lanjutan lainnya.

KPP Madya Tangerang memberikan informasi terkini kepada wajib pajak agar dapat menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.