Indah, Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi  yang datang ke Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)  KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, RT 003/RW 006, Pananggungan Timur, Pinang, Kota Tangerang (Senin, 17/2).

Nida, Wajib Pajak Orang Pribadi, mengajukan permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number). "Email dan nomor handphone saya sudah ganti. Gimana ya, Bu?" tanya Nida.

"Baik. Ibu bisa melakukan penggantian EFIN untuk mengubah email dan nomor handphone," jawab Indah yang kemudian memproses permohonan penggantian EFIN tersebut.

EFIN digunakan untuk mengaktivasi maupun mengubah kata sandi akun DJP Online. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan lupa EFIN dengan cara datang langsung ke kantor pajak terdekat dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui Kring Pajak (telepon 1500200 dan chat pajak di pajak.go.id); atau saluran lain (aplikasi M-Pajak).

Selain itu, permohonan lupa EFIN juga dapat diajukan melalui email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan mencantumkan NPWP, nama lengkap, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar.

Sedangkan untuk aktivasi maupun penggantian EFIN, wajib pajak bisa datang ke kantor pajak terdekat di seluruh Indonesia. Untuk mengetahui informasi terkait layanan administrasi perpajakan di kantor pajak, wajib pajak dapat mengikuti akun jejaring sosial resmi KPP Madya Tangerang pada Instagram dan Tiktok @pajakmadyatangerang, X @pajakmadyatng, Facebook, dan Youtube KPP Madya Tangerang. 

Pewarta: Tara
Kontributor Foto: Tara
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.