Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menyediakan layanan mandiri e-billing agar memudahkan wajib pajak dalam membuat kode billing sendiri tanpa harus antri di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Senin,19/09).
Layanan ini dimanfaatkan oleh sebagian besar wajib pajak yang ingin membuat kode billing dalam jumlah yang banyak terutama bagi Wajib Pajak Bendahara Pemungut Pajak yang mana karena kewajibannya sehingga mereka selalu rutin membuat kode billing untuk menyetor pajak yang telah dipungut.
Dengan disediakannya layanan mendiri e-billing ini, KP2KP Takalar berharap dapat membantu wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara.
Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto: Rezki Febriyanti Nabila |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 27 kali dilihat