Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023 di KP2KP Banjar, Jalan Kaum nomor 1 Banjar, Jawa Barat (Kamis, 25/1).

PMK tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Sejumlah wajib pajak badan yang memiliki pegawai terbanyak di Kota Banjar hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto mengatakan peraturan baru ini tidak akan menambah beban pajak baru atau mengakibatkan kenaikan pajak.

“Perubahan aturan ini bertujuan untuk mempermudah pemahaman dan implementasi, tanpa memberatkan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis Dani Tantoni menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Ia menjelaskan skema penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap dan tidak tetap, serta pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang wajib dibayarkan melalui pemberi kerja dalam penghasilan bruto di perhitungan PPh 21.

Di kesempatan yang sama, pelaksana KP2KP Banjar Wildan Pratama memaparkan materi tentang e-PBK versi 2.0.

“Dengan penambahan fitur seperti pemindahbukuan ke NPWP lain pada aplikasi e-PBK versi 2 ini Wajib Pajak tidak perlu jauh-jauh datan ke KPP Pratama Ciamis hanya untuk mengajukan Pemindahbukuan,” ujar Wildan.

Kesempatan itu pula dimanfaatkan oleh Slamet untuk mengingatkan para peserta untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024. Ia pun mengajak para peserta untuk mendukung KPP Pratama Ciamis dalam pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

 

Pewarta: Mohammad Wildan Pratama
Kontributor Foto: Mohammad Wildan Pratama
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.