Sebanyak 115 wajib pajak di lingkungan wilayah kerja KPP Pratama Kosambi diundang untuk mengikuti sosialisasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK) dan Undang-undang Cipta Kerja melalui Zoom langsung dari ruang studio KPP Pratama Kosambi, Tangerang (Kamis, 22/4). Pada acara tersebut, seluruh Account Representative KPP Pratama Kosambi turut mendampingi wajib pajak yang diundang.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Tedja Sri Surjaniasih memaparkan materi sosialisasi ZIWBK. Dilanjutkan dengan pemaparan poin-poin perubahan pengaturan perpajakan yang terdapat pada pasal di klaster perpajakan UU Cipta Kerja oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Frans Ricardo Pardede.
Poin-poin tersebut antara lain simulasi penghitungan sanksi di bidang perpajakan, dividen yang tidak dikenakan PPh, relaksasi pengkreditan pajak masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ringkasan perubahan pengaturan lainnya pada Klaster perpajakan UU Cipta Kerja.
Di penghujung acara, Kepala Kantor KPP Pratama Kosambi Yudi Asmara Jaka Lelana mengucapkan terima kasih atas partisipasi para undangan yang telah mengikuti sosialisasi ZIWBK dan Undang-undang Cipta Kerja via Zoom. Sosialisasi ditutup dengan mengucapkan jargon "Kosambi Juara. Salam Sinergi. Pajak Kuat, Indonesia Maju" oleh seluruh panitia bersama dengan para undangan.
- 110 kali dilihat