Eri Sanofil Yaslim, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu memberikan konsultasi kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Badan yang berbentuk koperasi (Kamis, 9/9). Kegiatan dilakukan di KPP Pratama Samarinda Ulu di Samarinda.
Pertemuan tersebut membahas tentang kewajiban perpajakan yang masih belum dipenuhi oleh wajib pajak tersebut. Petugas Koperasi mengakui lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan berkomitmen untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan 2020 dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan-nya.
“Iya Pak, memang benar kami belum lapor dan setor. Nanti kami usahakan untuk melaporkan SPT tersebut secepatnya,” ungkap pengurus koperasi tersebut.
- 12 kali dilihat