Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan konsultasi kepada wajib pajak mengenai tata cara pengajuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) melalui aplikasi Coretax DJP di Loket Helpdesk KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 13/3). Dengan menggunakan aplikasi Coretax DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan KSWP dengan lebih mudah dan cepat.
Aulia Harnomo, Penyuluh KPP Pratama Sintang, memberikan konsultasi terkait cara menggunakan aplikasi Coretax DJP, serta menjelaskan berbagai prosedur yang perlu dipahami oleh wajib pajak agar pengajuan KSWP berjalan lancar.
"Melalui aplikasi Coretax (DJP –red), wajib pajak dapat mengajukan permohonan KSWP tanpa harus datang langsung ke kantor, Pak. Setelah login ke aplikasi Coretax DJP, Bapak dapat memilih menu Layanan Perpajakan kemudian pilih menu Layanan Administrasi," jelas Aulia kepada wajib pajak.
Dalam KSWP ini, wajib pajak bisa melihat status valid atau tidak validnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat KSWP digunakan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakanya dan tidak memiliki tunggakan pajak. Surat ini seringkali diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti pengajuan kredit, perizinan usaha, dan proses lainnya yang membutuhkan dokumen perpajakan.
Atas penjelasan yang diberikan, wajib pajak menyampaikan terima kasih kepada petugas. Dengan adanya layanan konsultasi yang diberikan, Aulia berharap wajib pajak dapat terbantu dalam proses administrasi perpajakan, khususnya menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat