
Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka pelayanan perpajakan secara tatap muka mulai 15 Juni 2020. Untuk itu, KPP Pratama Bangkinang menyiapkan sarana dan prasarana, serta protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kota Pekanbaru, Riau (Jumat, 12/06). Persiapan ini telah dimulai sejak awal bulan Juni.
Beberapa sarana dan prasarana yang telah disiapkan meliputi penyediaan face shield dan masker kepada seluruh petugas pajak, meja layanan TPT yang telah menggunakan shield berupa kaca tembus pandang demi kenyamanan saat berinteraksi, thermo gun untuk mengukur suhu tubuh, pemberian nomor antrean yang terjadwal, pengaturan tempat duduk yang menerapkan prinsip social distancing, serta wastafel untuk mencuci tangan.
Selain hal tersebut pengadaan hand sanitizer di beberapa sudut ruangan serta membatasi jumlah pegawai kantor yang bekerja di kantor setiap harinya merupakan hal yang juga dianggap penting untuk memulai kembali dibukanya layanan tatap muka di KPP Pratama Bangkinang.
Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu (Rohul) yang ingin mendapatkan layanan di KPP Pratama Bangkinang wajib memperhatikan protokol kesehatan saat memasuki gedung, di antaranya selalu memakai masker, dilakukan pengukuran suhu tubuh, penerapan jaga jarak fisik di area kantor, dan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Beberapa WP senang dan merasa terbantu dengan dibukanya kembali Pelayanan Perpajakan di kantor ini, apalagi dengan adanya antrean online jadi tidak perlu touch screen layar lagi untuk ambil antrean, ujar Ulfa Agustiani petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Terkait dengan layanan tatap muka yang kembali dibuka, ada beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya adalah jenis layanan perpajakan yang masih dilayani melalui layanan tanpa tatap muka. Layanan-layanan tersebut berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi Surat Setoran Pajak (SSP), aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat diakses secara online. Layanan melalui chat, telepon dan pesan elektronik (email) juga masih dapat digunakan di era kenormalan baru ini.
- 79 kali dilihat