
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara membuka pojok pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Negara (Selasa, 24/05).
Kegiatan pojok pajak ini sebagai tindak lanjut atas imbauan mengikuti PPS tahun 2022 kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
KPP Pratama Tabanan diwakili oleh I Putu Bayu Aryanta, Putu Shanti Purnawan, Yosephine Rangan, Diyah Setyorini selaku Account Representative Pegawasan II mengadakan konseling kepada wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan imbauan PPS namun belum ada tindak lanjut atau kesulitan dalam melaporkan harta pada PPS.
“Sebelumnya KPP Pratama Tabanan telah mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS sebelum berakhir 30 Juni 2022,” ungkap Yosephine Rangan. Wajib pajak yang memperoleh imbauan merupakan wajib pajak tertentu yang masuk dalam kriteria Kebijakan I dan Kebijakan II PPS.
“Mungkin banyak wajib pajak yang terhalang waktu dan jarak ke KPP Pratama Tabanan sehingga kami mengundang wajib pajak untuk datang ke KP2KP Negara, dekat dengan lokasi wajib pajak di Kabupaten Jembrana dan kami berikan konseling secara langsung agar segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela,” tambahnya.
Selain memberikan konseling PPS, Account Representative Pegawasan II juga memberikan pemahaman mengenai manfaat dan keuntungan jika mengikuti PPS sebelum 30 Juni 2022. Wajib pajak juga diimbau untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.
- 6 kali dilihat