Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengundang lebih dari 3.000 Wajib Pajak di lingkungan Kanwil Jakpus secara bertahap yang memenuhi kriteria sebagai pengguna purwarupa aplikasi Coretax (5/9). Edukasi pengenalan Coretax ini berlangsung dari tanggal 20 Agustus – 5 September 2024 dengan mengundang sekitar 200 Wajib Pajak masing-masing dari 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Pusat.

Tujuan utama dari acara ini adalah pengenalan dan memberikan pengalaman pertama kepada Wajib Pajak terhadap purwarupa aplikasi Coretax ini sebagai aplikasi pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya.

“Coretax adalah sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh Wajib Pajak”, ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, dalam acara pembukaan Edukasi Coretax di Aula KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

Penerimaan dan pengalaman pertama yang positif terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan ini merupakan langkah awal yang baik untuk memastikan keberhasilan implementasi Coretax secara menyeluruh bagi Wajib Pajak. Dengan adanya Coretax, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

 

Pewarta: Sindhu Tegar Dewangga
Kontributor Foto: Nisrina Hanin
Editor: Fatah Yasin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.