Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kunjungan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pertanian Padi Hibrida. Kedatangan wajib pajak ini disambut langsung oleh petugas KP2KP Unaaha Fahrul di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Kab. Konawe (Rabu, 16/10).
Berkenaan dengan kunjungannya, wajib pajak melakukan konsultasi terlebih dahulu tentang bagaimana cara dan apa persyaratan untuk melakukan cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya.
“Saya membutuhkan kartu NPWP untuk keperluan proses jual beli tanah yang sedang saya lakukan. Oleh karena itu, tolong petunjuknya agar saya bisa mendapatkan kembali kartu NPWP saya,” ucap wajib pajak ini.
Fahrul memberikan penjelasan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 Tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, diantaranya mengatur juga terkait kewajiban orang pribadi atau badan untuk memiliki NPWP dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (misalnya) dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Fahrul juga menambahkan penjelasannya kepada wajib pajak ini bahwa berdasarkan penelusuran pada sistem administrasi perpajakan, NPWP wajib pajak telah terdaftar sehingga bisa dilakukan cetak ulang kartu NPWP.
"Bapak, untuk cetak ulang kartu NPWP-nya bisa dilakukan. Sebelum proses cetak ulang kartu NPWP, saya akan pandu Bapak untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi terlebih dahulu. Selanjutnya Bapak bisa mengisi formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP dan surat pernyataan bermeterai serta melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk untuk proses permohonan cetak ulang kartu NPWP-nya," tutur Fahrul.
Fahrul kemudian melakukan edukasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan memproses permohonan cetak ulang kartu NPWP wajib pajak ini. KP2KP Unaaha berharap proses penjualan tanah yang dilakukan dan pengurusan administrasi oleh Bapak ini dapat berjalan dengan baik.
Pewarta: Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto: Yanuar Lauda Bisma Furuh |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat