Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait penerbitan faktur. Konsultasi berlangsung di helpdesk KP2KP Pinrang (Kamis, 10/8).

Mustika, admin salah satu CV di Kabupaten Pinrang yang bergerak di bidang usaha sablon pakaian, mengaku belum mengerti cara menerbitkan faktur. “Ini pertama kalinya saya ditugaskan untuk membuat faktur,” ujar Mustika.

Aisyah selaku petugas Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memandu Mustika untuk menginstal aplikasi e-Faktur berbasis desktop serta menjelaskan tata cara penerbitan faktur. “Wajib pajak dapat memasukkan sertifikat elektronik lalu memasukkan kode aktivasi akun yang sudah dikirim melalui email. Adapun aplikasi e-faktur dapat di instal melalui laman efaktur.pajak.go.id,” jelas Aisyah.

Setelah menginstal dan mengaktifkan aplikasi e-Faktur, Aisyah menjelaskan kode faktur serta cara menerbitkan faktur. “Kode faktur yang digunakan untuk rekanan bendahara pemerintah adalah 02. Untuk kode faktur 01 digunakan apabila memiliki transaksi dengan sesama PKP,” jelas Aisyah.

Aisyah juga mengingatkan Mustika terkait kewajiban perpajakan tambahan bagi PKP, yaitu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. “Lapor SPT Masa PPN dapat dilakukan melalui laman web-efaktur.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP serta kata sandi akun PKP. Namun, sebelumnya wajib pajak harus melakukan impor sertifikat elektronik pada peramban web yang digunakan,” jelas Aisyah.

Mustika mengangguk paham pada penjelasan Aisyah dan akan rutin melaporkan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.