
Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Badan, beberapa wajib pajak badan mulai ramai mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar di Kab. Kutai Barat (Senin, 24/10). Salah satunya Suparto selaku direktur dari CV Reny Abadi yang bergerak di bidang konstruksi bangunan.
Suparto datang ke kantor pajak dengan membawa laptop dan lembar kertas yang berisikan rekapan faktur pajak serta bukti bayar atas kegiatan selama bulan September. Seperti Masa-masa sebelumnya, Suparto dibantu oleh petugas kantor pajak untuk melaporkan SPT PPN Masa di loket konsultasi.
Eries, selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menanyakan apakah pada bulan September ada kegiatan. “Hanya ada satu kegiatan Mas. Sebelumnya malah tidak ada pembayaran PPN sama sekali”. “Oh ya Pak, tidak apa-apa,” balas petugas.
Selanjutnya Suparto mendapat penjelasan bahwa ada atau tidak kegiatan tetap wajib melaporkan PPN masa agar tidak dikenakan denda administrasi yaitu sebesar Rp500.000 per Masa dengan batas waktu pelaporan yaitu akhir bulan berikutnya.
“Jadi terima kasih Pak atas iktikad baiknya untuk tetap memenuhi kewajibannya laporan SPT Masa. Semoga bulan ini dan ke depannya tetap ada kegiatan ya pak,” pungkas Eries.
Pewarta:Anisah Nurjanah |
Kontributor Foto: Anisah Nurjanah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 89 kali dilihat