
Sudah hampir enam bulan lamanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat terus gencar melakukan beberapa kegiatan demi menyukseskan PPS ini. Salah satunya adalah dengan membuka layanan Pojok Pajak PPS di beberapa sentra ekonomi termasuk di Mal Central Park, Jakarta Barat (Sabtu, 18/06).
Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua dan Pengelola Mal Central Park, Pojok Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat digelar setiap hari hingga akhir Juni 2022. Layanan konsultasi PPS dan kewajiban perpajakan lainnya dimulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB. Pojok Pajak ini berada di Lantai 3 Mal Central Park.
Masyarakat dan wajib pajak khususnya pengunjung Mal Central Park diberikan kemudahan mendapatkan layanan pajak di sela-sela saat santai shopping time. Hal yang mungkin di hari kerja kesempatan untuk mendapatkan informasi dan layanan perpajakan sulit dilakukan wajib pajak mengingat kesibukan kerjanya.
Salah satu pengunjung layanan Pojok Pajak Mal Central Park adalah Jimmy, salah seorang wajib pajak yang terdaftar di Medan. Jimmy menyampaikan apresiasinya tentang layanan Pojok Pajak yang disediakan Kanwil DJP Jakarta Barat di Mal Central Park ini. “Layanan yang diberikan cukup memuaskan dan cukup jelas”, ujarnya. Jimmy juga menyampaikan bahwa dengan adanya pojok pajak PPS ini lebih membantu masyarakat agar lebih mudah memperoleh informasi terkait perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. “Dengan adanya kesempatan (PPS) ini, ayo dimanfaatkanlah," tuturnya mengajak para wajib pajak yang lain untuk ikut PPS.
"Mari manfaatkan PPS ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2022. Bagi wajib pajak yang ikut PPS akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan atas sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap," tambahnya.
- 17 kali dilihat