Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Didik Musthafa memberikan layanan konsultasi kepada Wajib Pajak Koperasi di Berau yang hadir langsung untuk mendapatkan edukasi terkait Aplikasi e-Faktur dan e-Pbk di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tanjung Redeb, Kota Tarakan (Senin, 2/1).

Dalam memberikan edukasi tersebut, Didik memberikan konsultasi secara one-on-one kepada salah satu pengurus dari koperasi tersebut. Penyuluh juga tak lupa mengingatkan terkait kewajiban pajak lainnya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak koperasi yang telah mengunjungi layanan perpajakan kami. Kami memahami bahwa dalam melaksanakan kewajiban pajaknya tentu mengalami kendala dalam prosesnya sehingga kami akan membantu pihak wajib pajak siapapun dan dimanapun itu dengan sebaik-baiknya," kata Didik.

"Sekaligus kami juga mengingatkan baik kepada pihak pengurus maupun pihak koperasi agar segera melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pribadi dengan batas waktu 31 Maret dan SPT Tahunan Koperasi batas waktu 30 April serta untuk pengurus diharapkan agar segera melakukan validasi data NPWPnya sesuai dengan data yang dimiliki saat ini,“ tambahnya lagi.

Sementara itu, Mukmin selaku perwakilan koperasi menyampaikan apresiasinya atas layanan yang diberikan kepada pihaknya. “Kami mengapresiasi pihak pajak dapat membantu pihak kami sekaligus mengingatkan kami terkait kewajiban perpajakannya. Kami mohon bantuannya dari pihak pajak dalam memantau kami di setiap pelaksanaan kewajiban pajak yang harus kami lakukan,“ ujar Mukmin.

Mengawali pergantian tahun ke 2023, KPP Pratama Tanjung Redeb memberikan suvenir kepada Mukmin sebagai wajib pajak pertama yang konsultasi di kantor pajak.

Pewarta: Muhammad Akbar Bahari
Kontributor Foto: Muhammad Akbar Bahari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji