Era digital telah lazim saat ini, maka dari itu KP2KP Martapura mengawali tahun 2023 ini dengan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema yang cukup penting yaitu Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pemutakhiran Data NIK dan NPWP (Rabu, 11/1).

Diikuti oleh sekitar lima puluh wajib pajak, kelas pajak dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco. Heri mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) agar segera melaporkan SPT Tahunannya mengingat batas pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023.

Dilanjutkan penyampaian materi oleh tim penyuluh KP2KP Martapura terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat UU HPP.  Dijelaskan pula bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Hal ini wajib dilakukan oleh WP paling lambat tanggal 31 Maret 2023 bersamaan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP.

Kemudian, disampaikan tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui e-filing di laman pajak.go.id. Beberapa peserta kelas pajak antusias untuk bertanya kepada pemateri ketika sesi tanya jawab dibuka.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, agar selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakannya, salah satunya dengan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan tidak harus dilakukan di kantor pajak, Wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Pelaporannya mudah, cepat, dapat dilakukan kapan saja, dan dari mana saja.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Yulita Listiani
Kontributor Foto:
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati