Petugas Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bondowoso Prabowo Arie Kristiawan dan Totok Waluyo melakukan kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak di Desa Jambe Anom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Bondowoso, Jawa Timur (Rabu, 4/9). Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh wajib pajak. Ketika wajib pajak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, maka Petugas Pajak wajib melakukan kunjungan ke lapangan atau tempat usaha wajib pajak guna melakukan verifikasi atas kondisi sebenarnya usaha wajib pajak.

"Wajib pajak yang kami kunjungi mengajukan permohonan pengukuhan PKP karena mendapatkan proyek sumur bor dari Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso. Kami mengunjungi lokasi usaha wajib pajak untuk memastikan bahwa usaha tersebut memang nyata adanya dan nama perusahaan sebagaimana yang diajukan pada permohonan PKP," ujar Prabowo.

Prabowo juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.

"Jika sudah resmi dikukuhkan sebagai PKP, setip wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melapokan PPN tersebut paling lambat pada akhir bulan berikutnya atas semua penyerahan barang dan jasa, baik kepada pemungut maupun non pemungut," tutur Prabowo.

 

Pewarta: Prabowo Arie Kristiawan
Kontributor Foto: Prabowo Arie Kristiawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.