Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mengadakan Sosialisasi Penyampaian e-SPOP secara daring melalui Zoom Meeting di Gorontalo (Jumat, 5/2). Sebanyak 24 wajib pajak yang Objek Pajak Bumi dan Bangunannya terdaftar di KPP Pratama Gorontalo mengikuti sosialisasi kali ini.
Kegiatan ini berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam peraturan tersebut, mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) Bumi dan Bangunan dilakukan menggunakan saluran elektronik.
Sosialisasi ini bertujuan agar wajib pajak di Gorontalo mengerti cara menyampaikan SPOP secara elektronik melalui DJP Online. Selain menyampaikan tutorial dan solusi atas kendala yang muncul saat pengisian e-SPOP, pemateri (Fungsional Penilai Pajak) juga membagikan link video YouTube agar wajib pajak semakin paham dengan materi yang telah disampaikan. Di akhir sesi, diadakan kuis Kahoot dan pemenang dari kuis ini akan mendapat suvenir dari KPP Pratama Gorontalo.
- 54 kali dilihat