
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan edukasi perpajakan terkait pemutakhiran data mandiri secara langsung kepada wajib pajak (Senin, 31/10). Edukasi ini dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Pihak KP2KP Enrekang menyampaikan bahwa edukasi pemutakhiran data mandiri wajib pajak dilakukan dalam rangka mempercepat program implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya petugas KP2KP Enrekang menjelaskan bahwa pemutakhiran data dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti datang langsung ke KPP terdaftar atau kantor pajak terdekat, melalui akun DJP Online wajib pajak atau melalui Call Center. Pemutakhiran data dilakukan dengan memvalidasi beberapa data wajib pajak seperti NIK, nomor telepon, email, klasifikasi lapangan usaha (KLU) serta data anggota keluarga.
“Jika pemutakhiran data mandiri dilakukan melalui DJP Online, login ke akun DJP Online kemudian pilih menu profil dan isi data yang diperlukan. Pada bagian data utama lakukan validasi NIK dengan cara klik validasi. Jika sudah valid jangan lupa klik ubah profil,” jelas Prita selaku petugas KP2KP Enrekang kepada salah satu wajib pajak
“Setelah berhasil dilakukan pemutakhiran data mandiri, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Wajib pajak dapat masuk ke akun DJP Online menggunakan NIK,” tambah Prita.
Selain menjadikan NIK sebagai NPWP, pemutakhiran data mandiri dilakukan agar data yang terdaftar pada sistem merupakan data terbaru wajib pajak dan sudah sesuai dengan yang sebenarnya. Melalui edukasi pemutakhiran data mandiri secara langsung kepada wajib pajak diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam melaksanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Ariq Baihaqi |
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 15 kali dilihat