Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Rungkut mengadakan Edukasi Perpajakan mengenai Implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur (Rabu, 23/9). Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui media Zoom Meeting di KPP Pratama Surabaya Rungkut.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan wajib pajak terkait implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur yang berlaku bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak mulai 1 Oktober 2020.

Acara diikuti Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut, acara edukasi tersebut dimulai dari pembukaan, selanjutnya penyampaian materi, tutorial singkat aplikasi e-Faktur 3.0, sesi tanya jawab interaktif, dan penutupan.

KPP Pratama Surabaya Rungkut berharap dengan adanya kegiatan ini wajib pajak dapat mengimplementasikan dan menerapkan prepopulated pajak masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku.