KPP Pratama Solok mengadakan edukasi perpajakan tentang Tata Cara Pengisian SPOP PBB Sektor Perkebunan kepada seluruh wajib pajak pemilik Objek Pajak Perkebunan yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Solok. Acara ini dilaksankan di Aula KPP Pratama Solok (Rabu, 29/1).

Edukasi perpajakan ini dilaksanakan karena adanya perubahan bentuk formulir isian SPOP terbaru sesuai dengan Peratutan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019. Tujuan diadakannya acara ini agar seluruh wajib pajak dapat menyampaikan SPOP dengan benar, lengkap, dan jelas.