Sebanyak 70 wajib pajak mengikuti sosialisasi PMK-86 secara daring dari KPP Pratama Serang Barat (Selasa, 11/8). Sosialisasi ini dilangsungkan tiga hari hingga Kamis, 13 Agustus 2020. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi PMK-44 dan dalam rangka memberikan edukasi lebih mendalam tentang insentif pajak yang telah dimanfaatkan oleh wajib pajak selama masa pandemi Covid-19.

Pada sosialisasi kali ini, Kepala KPP Pratama Serang Barat Triyani Yuningsih mengatakan, "Teman-teman di kantor pajak dan Bapak Ibu wajib pajak yang menjaga jangan sampai negara kita mengalami resesi. Saya yakin kita mampu melewati tantangan ini jika kita bersinergi." Ia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada wajib pajak karena telah membantu menjadi penopang penerimaan yang diperlukan bangsa pada saat ini.

Salah satu hal yang wajib dilakukan ketika sosialisasi adalah mendokumentasikan kegiatan, karena dilakukan melalui daring, maka foto bersama dilakukan dengan mengaktifkan video bagi semua peserta. “Kegiatannya menarik dan informatif dan materi yang disampaikan bisa dipahami, saya juga bisa membedakan PMK-44 dan PMK-86,” ujar salah satu peserta.