Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng di Kabupaten Kepulauan Selayar menerima kunjungan beberapa wajib pajak (Rabu, 11/5). Kedatangan wajib pajak tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Wajib pajak yang berencana mengikuti PPS didampingi langsung oleh Account Represntative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba selaku unit pusat KP2KP Benteng. Tidak hanya Account Represntative, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bulukumba Wa Ode Hardiana juga turut terjun langsung menjelaskan berbagai keuntungan mengikuti PPS.

PPS sendiri adalah program dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mana memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Banyak keuntungan dari mengikuti PPS sebagaimana yang dijelaskan oleh Wa Ode. “Karena rata-rata disini wajib pajak masuk dalam kebijakan 2, keuntungannya itu tidak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta,” tutur Wa Ode.

Sejauh ini sudah ada lima wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah mengikuti PPS. Pihak KP2KP Benteng pun berharap para peserta PPS tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya yang merasa belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan. Mengingat program ini akan berakhir pada bulan Juni tahun 2022.