Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan kelas pajak dengan tema Kewajiban Perpajakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Aula KP2KP Purwodadi, Grobogan (Kamis,19/5).
Kelas pajak dihadiri oleh sepuluh Wajib Pajak Usahawan pelaku UMKM yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2020 tanggal 26 Juni 2020. Karena memiliki NPWP secara jabatan, wajib pajak belum memahami kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah memiliki NPWP. Rega Rintoni Wedya sebagai narasumber menjelaskan secara rinci kewajiban perpajakan usahawan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Rega juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM yang memiliki penghasilan bruto dibawah 500 juta dalam satu tahun tidak kena pajak.
Dengan pelaksanaan kelas pajak ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakanya dengan baik sehingga angka kepatuhan pembayaran maupun pelaporan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Grobogan meningkat.
- 35 kali dilihat