Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kantor Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas (Selasa, 14/3). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, sejak tanggal 13 Maret 2023. Bentuk layanan perpajakan yang diberikan oleh petugas LDK KPP Pratama Singkawang antara lain permohonan EFIN, pembuatan billing, pelaporan SPT Tahunan melalui situs pajak.go.id, pemadanan NIK sebagai NPWP, dan konsultasi perpajakan lainnya.
"Kegiatan LDK ini diselenggarakan sebagai upaya pemberian layanan yang optimal kepada wajib pajak yang tidak sempat untuk mengurus administrasi perpajakannya secara langsung ke KPP atau KP2KP dikarenakan jarak yang jauh,” tutur Hera selaku salah satu petugas LDK. Hera menambahkan, "Kami harap dengan adanya LDK ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang batas akhir pelaporannya tanggal 31 Maret".
Pewarta: Sallma Salsabilla Mulyasyah |
Kontributor Foto: M. Lawang Sejagad |
Editor: Bonita |
- 14 kali dilihat